Jumat, 08 Februari 2013

MENJAGA KEBAIKAN


         Allah berfirman.
“Artinya : Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” [Ar-Ra’du : 11]

Dan Allah berfirman.
“Artinya : Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat menjadi cerai berai kembali” [An-Nahl : 92]

Dan Allah berfirman.
“Artinya : Dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras” [Al-Hadid : 16]

Dan Allah berfirman.
“Artinya : Lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya” [Al-Hadid : 27]

Dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash berkata : Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : “ Ya Abdullah, janganlah engkau seperti si fulan, dahulu ia shalat malam lalu ia tidak mengerjakannya lagi” [Muttafaqun Alaihi]

Penjelasan
Berkata Imam Nawawi (semoga Allah merahmati beliau) : “Bab menjaga kebaikan”. Yaitu bahwasanya seseorang jika terbiasa mengerjakan kebaikan maka sepatutnya mengekalkannya (menjaganya). Misalnya jika ia sudah terbiasa tidak meninggalkan hal-hal yang sunnah, yaitu shalat-shalat sunnah yang mengiringi shalat-shalat wajib, maka hendaknya ia menjaga hal itu, Dan jika ia terbiasa melaksanakan shalat malam maka hendaknya ia menjaganya. Dan jika terbiasa shalat dhuha dua rakaat maka hendaknya menjaga hal itu, segala kebaikan yang ia terbiasa mengerjakannya hendaknya ia jaga.

Seorang Ayah Berkewajiban Mendakwahi Anak-Anaknya Dengan Cara Yang Terbaik


Pertanyaan.:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian orang tua yang patuh beragama sering menghadapi kesulitan disebabkan ketidak patuhan anak-anak mereka secara sempurna terhadap hukum-hukum Islam. Misalnya dalam menjaga shalat dan dasar-dasar Islam lainnya, bahkan melakukan beberapa perbuatan maksiat, seprti menonton film, memakan riba, terkadang tidak menghadiri shalat berjama'ah -kadang-kadang-, mencukur jenggot serta kemungkaran-kemungkaran lainnya. Maka apakah sikap seorang ayah yang muslim dan taat (mustaqim) terhadap anak-anak tersebut ? Dan apakah ia harus bersikap keras terhadap mereka atau bersikap lembut ?

Jawaban.
Menurut pandagan saya hendaknya (seorang ayah) mendakwahi mereka dengan cara yang terbaik sedikit demi sedikit. Apabila mereka terjatuh dalam beberapa maksiat maka hendaknya ia melihat (maksiat) yang paling berat, lalu memulai (dakwah -pen) dengannya dan mengulang-ulangi diskusi dengan mereka hingga Allah سبحانه و تعالى memudahkan urusan ini dan merekapun meninggalkannya. Namun jika mereka tidak mungkin meresponnya maka perbuatan-perbuatan maksiat berbeda-beda, sebagian di antaranya  tidak mungkin membiarkan anak bersama anda sementara ia melakukannya, dan sebagian ada yang dibawahnya. Maka bila seorang menghadapi pertentangan antara dua mafsadah, sementara keduanya pasti harus terjadi atau salah satunya pasti terjadi, maka melakukan yang lebih ringan (mafsadah)nya itulah yang adil dan itulah yang hak.

Akan tetapi problem yang juga terjadi adalah kebalikan dari pertanyaan ini, yaitu bahwa sebagian pemuda menemui kesulitan disebabkan penyimpangan ayahnya, dimana sang pemuda itu adalah seorang yang multazim namun ayahnya justru berbeda dari itu. Maka anda akan menemukan ayahnya selalu menentangnya dalam banyak masalah. Kini nasehat saya kepada para bapak tersebut adalah hendaknya mereka takut kepada Allah سبحانه و تعالى terhadap diri mereka dan anak-anak mereka, hendaknya mereka memandang arah (perilaku) anak-anak mereka dan istiqomahnya itu sebagai suatu nikmat yang patut mereka syukuri kepada Allah baginya, karena keshalihan anak-anak mereka itu akan bermanfaat bagi mereka ketika masih hidup dan ketika telah mati. Sebagaimana Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda.

"Artinya : Apabila seorang insan mati maka terputuslah semua amalannya, kecuali dari tiga hal : sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendo'akannya" [1]

Saya juga mengarahkan pembicaraan kepada para putra dan putri, bahwa ayah ataupun ibu mereka jika memerintahkan kepada kemaksiatan maka tidak ada keataatan dalah hal itu,  tidak wajib taat kepada mereka[2], dan menyelisihi mereka -walaupun mereka marah- tidaklah termasuk kedurhakaan, bahkan itu termasuk berbakti dan berbuat  baik pada keduanya agar dosa dan kejahatan mereka tidak bertambah disebabkan kalian melakukan maksiat yang mereka perintahkan. Maka apabila kalian menolak berbuat maksiat yang mereka perintahkan, maka sebenarnya kalian telah berbakti pada mereka, karena kalian telah menghalangi mereka untuk tidak menambah dosa. Maka kalian jangan menta'ati mereka dalam kemaksiatan selama-lamanya.

Adapun dalam ketaatan yang itu meninggalkannya bukan termasuk maksiat, maka seyogyanya seseorang melihat apakah yang lebih mengandung maslahat. Jika ia melihat yang lebih maslahat adalah menyelisihi mereka, maka hendaknya ia menyelisihi mereka. Akan tetapi hendakanya menyiasatinya jika ketaatan tersebut termasuk yang boleh ditolak dan disembunyikan dari mereka, maka hendaklah ia menolak dan menyembunyikannya dari mereka, maka hendaklah ia menolak dan menyembunyikannya dari mereka. Dan jika (ketaatan) tersebut termasuk (yang mungkin di tolak namun) tidak mungkin disembunyikan maka ia dapat menampakkannya dan berusaha untuk menjelaskan dengan tuntas kepada mereka (para orang tua) bahwa hal itu tidaklah membawa mudharat jika dilakukan, atau dengna ungkapan yang semacamnya yang dapat memuaskan (orang tua).


[Disalin dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Darul Haq]
_________
Foote Note
[1] Hadits Riwayat Muslim No. 1631 dalam kitab Al-Wshiyah, bab Maa Yalhaqul Insan Min Ats-Tsawaab Ba'da Wafatihi, dari hadits Abu Hurairah رضي الله عنه
[2] Berdasarkan sabda Nabi صلی الله عليه وسلم : "Tidak ada keta'atan bagi makhluq dalam bermaksiat kepada Khaliq" Dikeluarkan oleh Ahmad (1/131). Al-Arna'uth berkata : "sanadnya lemah, akan tetapi mempunyai syahid dari hadits Al-Hakam bin Amr Al-Ghifari dan Imran bin Hushain رضي الله عنه pada Ahmad (5/66,67) dan Ath-Thayalisi 856 dan sanadnya shahih, dishahihkan oleh Al-Hakam (2/443) dan disetujui oleh Adz-Dzahabi. Ia juga mempunyai syahid (dari) apa yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari no. 7145, Muslim no. 1840 dari Ali رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم bersabda : "Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan, keta'atan itu hanya  pada yang ma'ruf" Lihat Silsilah Ash-Shahihah oleh Al-Albani (179-181).       

MACAM-MACAM HATI


[Diketik ulang dari: "Tazkiyah An-Nafs, Konsep Penyucian Jiwa Menurut Para Salaf", Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Ibnu Rajab al-Hambali, Imam Ghazali. Pentahqiq: Dr. Ahmad Farid. Penerjemah: Imtihan Asy-Syafi'i. Editor: Abu Fatiah Al Adnani . Penerbit: Pustaka Arafah, Solo. Cetakan Pertama: Februari 2001/Dzul Qa'dah 1421 H, hal.22-24]
_________
Foote Note
[1]. Disebutkan dalam sebuah hadits, "Cintamu kepada sesuatu akan membutakanmu dan menulikanmu," Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Al- Adab XIV/38 secara marfu'dan oleh Imam Ahmad dalam Musnad V /194 secara marfu', juga VI/450 secara mauquf. Semuanya dari Abu Darda'. Abu Dawud tidak mengomentari hadits ini. Namun sebagian ulama menghasankannya, dan sebagian yang lain mendlaif-kannya.
[2]. Hasad atau dengki adalah sikap tidak suka melihat orang lain mendapat nikmat dan mengharapkan nikmat itu lenyap darinya.
[3]. Kibr atau sombong adalah menganggap remeh orang lain. Rasulullah bersabda, Kibr itu menolak kebenaran dan meremehkan orang lain." HR. Muslim II/89       

Nasehat Dalam Menghadapi Musibah ; Gemba Bumi Dan Bencana Alam


         Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui terhadap semua yang dilaksanakan dan ditetapkan. Sebagaimana juga Allah Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui terhadap semua syari’at dan semua yang diperintahkan. Allah menciptakan tanda-tanda apa saja yang dikehendakiNya, dan menetapkannya untuk menakut-nakuti hambaNya. Mengingatkan terhadap kewajiban mereka, yang merupakan hak Allah Azza wa Jalla. Mengingatkan mereka dari perbuatan syirik dan melanggar perintah serta melakukan yang dilarang.

Sebagaimana firman Allah.

Implikasi Risywah (Budaya Suap) di Tengah Masyarakat


Pertanyaan:
Bagaimana jadinya kondisi suatu masyarakat ketika budaya suap menyebar di tengah mereka?
 
Jawaban:
Tidak dapat disangkal lagi bahwa munculnya berbagai per-buatan maksiat akan menyebabkan keretakan dalam hubungan masyarakat, terputusnya tali kasih sayang di antara individu-indi-vidunya dan timbulnya kebencian, permusuhan serta tidak saling menolong dalam berbuat kebajikan. Di antara implikasi paling buruk dari merajalelanya budaya suap dan perbuatan-perbuatan maksiat lainnya di dalam lingkungan masyarakat adalah muncul dan tersebarnya perilaku-perilaku nista, lenyapnya perilaku-perilaku utama (akhlaq yang baik) dan sebagian anggota masya-rakat suka menganiaya sebagian yang lainnya. Hal ini sebagai akibat dari pelecehan terhadap hak-hak melalui perbuatan suap, mencuri, khianat, kecurangan di dalam mu'amalat, kesaksian palsu dan jenis-jenis kezhaliman dan perbuatan melampaui batas semisalnya.
 Semua jenis-jenis ini adalah tindakan kejahatan yang paling buruk. Ia termasuk salah satu dari sebab-sebab mendapatkan kemurkaan dari Allah, timbulnya kebencian dan permusuhan antara sesama Muslim dan sebab-sebab terjadinya adzab menyeluruh lainnya. Hal ini sebagaimana sabda Nabiصلی الله عليه وسلم :


إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا اْلمُنْكَرَ فَلَمْ يُنْكِرُوْهُ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعِقَابِهِ
 "Sesungguhnya bila manusia telah melihat kemungkaran lantas tidak mengingkarinya maka telah dekatlah Allah meratakan adzab-Nya terhadap mereka".[1]

Sumber:
Kitab ad-Da'wah dari fatwa Syaikh Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
[1] HR. Imam Ahmad (1,17,30,54) dengan sanad shahih dari Abu Bakar ash-Shiddiq رضي الله عنه dan Abu Daud, kitab Al-Malahim (4338); At-Tirmidzy, kitab At-Tafsir (3057), dan Ibn Majah, kitab Al-Fitan (4005) semisalnya. 

MELAKNAT ISTRI


Pertanyaan. :

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apa hukum laknat suami terhadap isterinya dengan sengaja ? Apakah  isterinya menjadi haram baginya karena laknat tersebut ? Atau bahkan termasuk katagori talak ? Lalu apa kaffarahnya (terbusannya)?

Jawaban :
Laknat seorang suami terhadap isterinya adalah perbuatan mungkar, tidak boleh dilakukan, bahkan termasuk dosa besar, sebagaimana sabda Nabi صلی الله عليه وسلم.

“Artinya : Melaknat seorang mukmin adalah seperti membunuhnya” [1]

Dalam hadits lain disebutkan.

“Artinya : Mencela seorang muslim adalah suatu kefasikan dan membunuhnya adalah suatu kekufuran” [2]

Dalam hadits lainnya lagi disebutkan.

“Artinya : Orang-orang yang suka melaknat itu tidak akan menjadi pemberi syafa’at dan tidak pula menjadi saksi pada hari kiamat” [3]

Maka yang wajib atasnya adalah bertaubat dari perbuatannya itu dan membebaskan isterinya dari celaan yang telah dilontarkan terhadapnya. Barangsiapa yang bertaubat dengan sungguh-sungguh, niscaya Allah menerima taubatnya. Sementara isterinya, tetap dalam tanggung jawabnya, ia tidak menjadi haram baginya lantaran laknat tersebut. Lain dari itu, yang wajib atasnya adalah memperlakukannya dengan baik dan senantiasa menjaga lisannya dari setiap perkataan yang dapat menimbulkan kemurkaan Allah سبحانه و تعالى. Demikian juga sang isteri, hendaknya memperlakukan suami dengan baik dan menjaga lisannya dari apa-apa yang dapat menimbulkan kemurkaan Allah dan kemarahan suaminya, kecuali berdasarkan kebenaran. Allah سبحانه و تعالى berfirman.

“Artinya : Dan bergaullah dengan mereka secara patut” [An-Nisa : 19]

Dalam ayat lain disebutkan.

“Artinya : Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya” [Al-Baqqarah :228]

Hanya Allah-lah pemberi petunjuk.

[Fatawa Hai’ati Kibatil Ulama, juz 2hal. 687-688]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Albalad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid  Al-Juraisiy, Penerjemah  Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note.
[1].  Muttafaq Alaih, Al-Bukhari kitab Al-Adab (6105) dan Muslim, kitab Al-Iman (110).
[2]. HR Al-Bukhari, kitab Al-Iman (48) dan Muslim, kitab Al-Iman (64)
[3]. HR Muslim, kitab Al-Birr (2598]       

FENOMENA PARA SUPIR DAN PEMBANTU RUMAH TANGGA


Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada nabi dan rasul termulia, nabi, imam, pemimpin dan teladan kita, Muhammad, juga semoga senantiasa dilimpahkan kepada keluarga dan para sahabatnya serta mereka yang meniti jalannya hingga hari berbangkit. Amma ba'du.

Banyak orang yang menyampaikan keluhan kepada saya tentang fenomena banyaknya para supir dan pembantu rumah tangga, tidak sedikit orang yang mempekerjakan mereka padahal tidak begitu memerlukan atau bukan karena kebutuhan mendesak, bahkan sebagian supir dan pembantu rumah tangga ada yang non muslim sehingga mengakibatkan kerusakan besar pada aqidah, moral dan ketentraman kaum muslimin, kecuali yang dikehendaki Allah. Sebagian orang menginginkan agar saya menuliskan nasehat untuk kaum muslimin yang mencakup peringatan untuk mereka tentang sikap longgar dan menyepelekan dalam masalah ini. Untuk itu, dengan memohon pertolongan Allah, saya katakan:

Tidak diragukan lagi, bahwa banyaknya pembantu rumah tangga, supir dan pekerja di tengah-tengah kaum muslimin, di rumah-rumah mereka, di antara keluarga dan anak-anak mereka, mempunyai nilai-nilai yang berbahaya dan dampak-dampak mengerikan yang tidak luput dari pandangan orang yang berakal. Saya sendiri tidak dapat menghitung dengan pasti, berapa banyak di antara mereka orang yang dikeluhkan, berapa banyak dari mereka yang menyimpang dari norma-norma dan etika-etika negeri ini dan berapa banyak orang yang menganggap enteng dalam mendatangkan dan menetapkan mereka untuk berbagai pekerjaan. Yang paling berbahaya di antaranya adalah bersepi-sepian dengan wanita yang bukan mahram, bepergian dengan wanita yang bukan mahram ke tempat-tempat yang jauh atau yang dekat, masuk ke dalam rumah dan berbaurnya mereka dengan kaum wanita. Demikian kondisi sebagian supir dan para pembantu laki-laki.

Sementara para pembantu wanita, tidak kalah berbahayanya terhadap kaum pria, karena bercampur baurnya mereka dengan kaum pria, tidak konsekuen dengan hijab dan bersepi-sepi dengan kaum pria yang bukan mahram di dalam rumah. Boleh jadi pembantu itu masih muda lagi cantik, bahkan mungkin tidak memelihara kehormatan diri karena kebiasaan di negara asalnya yang serba bebas, terbiasa tidak menutup wajah dan masuk ke tempat nista dan vulgar, di samping terbiasa dengan gambar-gambar porno dan nonton film-film tak bermoral. Lain dari itu, ditambah lagi dengan pikiran mereka yang menyimpang dan sekte-sekte sesat serta model-model pakaian yang bertentangan dengan norma-norma Islam.

Sebagaimana diketahui, bahwa jazirah ini tidak boleh dihuni kecuali oleh kaum muslimin, karena Rasulullah صلی الله عليه وسلم telah berpesan untuk mengeluarkan kaum kuffar dari jazirah ini. Intinya, di jazirah Arab tidak boleh ada dua agama, karena jazirah ini merupakan cikal bakal dan sumber Islam serta tempat turunnya wahyu. Maka kaum musyrikin tidak boleh tinggal di jazirah Arab, kecuali dalam waktu terbatas karena suatu keperluan yang disetujui oleh penguasa, seperti ; para duta, yang mana mereka para utusan yang datang dari negara-negara kuffar untuk melaksanakan tugas, para pedagang produk-produk makanan dan sebagainya yang didatangkan/di import ke negara-negara kaum muslimin untuk memenuhi kebutuhan mereka. Untuk hal itu mereka dibolehkan tinggal beberapa hari kemudian kembali ke negara asal mereka dengan tetap mematuhi peraturan-peraturan pemerintah setempat.

Keberadaan non muslim di negara-negara Islam merupakan bahaya besar terhadap aqidah, moral dan kehormatan mereka. Bahkan hal ini bisa menyebabkan timbulnya loyalitas terhadap mereka, mencintai mereka dan berpakaian seperti mereka. Dari itu, barangsiapa yang terpaksa membutuhkan pembantu atau supir, hendaklah memilih yang lebih baik, dan tentunya yang lebih baik adalah dari kaum muslimin, bukan dari kaum kuffar.

Kemudian dari itu, hendaknya berusaha memilih yang lebih dekat kepada kebaikan dan jauh dari penampilan-penampilan yang menunjukkan kefasikan dan kerusakan, karena di antara kaum muslimin ada yang mengaku memeluk Islam tapi tidak konsekuen dengan hukum-hukumnya sehingga bisa menimbulkan bahaya dan kerusakan yang besar.

Kita memohon kepada Allah, semoga Allah memperbaiki kondisi kaum muslimin, memelihara moral dan agama mereka, mencukupkan mereka dengan apa yang telah dihalalkan bagi mereka sehingga tidak memerlukan apa yang diharamkan atas mereka. Dan semoga Allah menunjuki para penguasa untuk segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan bagi kaum muslimin dan negara, serta menjauhkan segala faktor keburukan dan kerusakan. Sesungguhnya Dia Mahabaik lagi Mahamulia Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

[Ketua Umum Lembaga Penelitian Ilmiah, Fatwa, Dakwah dan Bimbingan]

[Majalah Ad-Da'wah, nomor 1037, 24/8/1408H]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 507-509 Darul Haq]

CURANG DALAM UJIAN (Menyontek)


Pertanyaan:
Apakah hukum berbuat curang (menyontek) ketika ujian? Saya lihat, banyak mahasiswa yang melakukan kecurangan lalu saya menasehati mereka, tapi malah mengatakan, "Ini tidak apa-apa."

Jawaban:
Curang dalam ujian, ibadah atau muamalah hukumnya haram, berdasarkan sabda nabi صلی الله عليه وسلم,

Barangsiapa mencurangi kami maka bukan dari golongan kami." (HR. Muslim, kitab al-Imam.

Disamping itu, hal tersebut dapat menimbulkan banyak mudharat baik di dunia maupun di akhirat. Maka seharusnya menghindari perbuatan tersebut dan saling mengingatkan untuk meninggalkannya.

Pertanyaan ke-2:
Apakah Hadits, "Barangsiapa Yang Mencurangi Kami Maka Bukan Dari Golongan Kami," Mencakup Perkara Ujian?

Pertanyaan:
Saya seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi di kota Riyadh, saya perhatikan sebagian mahasiswa melakukan kecurangan dalam ujian, terutama pada sebagiah materi yang di antaranya materi bahasa inggris, ketika saya berdialong dengan mereka mengenai hal ini, mereka mengatakan, "Berbuat curang dalam mata pelajaran bahasa inggris tidak haram, sebagian Syaikh telah memfatwakan demikian." Saya mohon penjelasan tentang masalah ini dan fatwa tersebut.

Jawaban:

Telah disebutkan dalam sebuah hadits dari Rasulullah
صلی الله عليه وسلم bahwa beliau bersabda,

Barangsiapa yang mencurangi kami maka bukan dari golongan kami." (HR. Muslim, kitab al-Imam)

Ini mencakup semua bentuk kecurangan dalam muamalah dan ujian, mencakup pula materi bahasa inggris dan lainnya. Maka para mahasiswa dan mahasiswi tidak boleh berbuat curang dalam semua materi karena keumuman hadits tersebut. Hanya Allah lah sumber petunjuk.

Rujukan:
Al-Fatwa, Kitab Ad-Da'wah, hal 157, 158 Syaikh Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal. 573

HUKUM SYARIAT (AGAMA) TERHADAP SUAP


Pertanyaan:
Apa hukum syari'at terhadap risywah (suap)?
 
Jawaban:
Risywah(suap) haram hukumnya berdasarkan nash (teks syari'at) dan ijma' (kesepakatan para ulama). Ia adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang Hakim dan selainnya untuk melencengkannya dari al-Haq dan memberikan putusan yang berpihak kepada pemberinya sesuai dengan keinginan nafsunya.
Dalam hal ini, terdapat hadits yang shahih dari Nabiصلی الله عليه وسلم bahwasanya beliau: "Melaknat penyuap dan orang yang disuap." [1]
Terdapat riwayat yang lain, bahwa beliau melaknat ar-Ra'isy juga.[2]   Yakni, perantara antara keduanya. Dan, tidak dapat diragukan lagibahwa dia berdosa dan berhak mendapatkan cacian, celaan dan siksaan karena membantu di dalam melakukan perbuatan dosa dan melampaui batas, padahal Allah سبحانه و تعالى berfirman:
 
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya." (Al-Ma'idah:2).
 
Sumber:
Kitab ad-Da'wah, Juz.I, Hal.156 dari fatwa Syaikh Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
[1] HR. Abu Dawud, kitab Al-Aqdliyah (3580); At-Tirmidzi, kitab Al-Ahkam (1337) dan Ibn Majah, kitab Al-Ahkam (2313)
[2] HR. Ahmad (21893); Al-Bazzar (1353); Ath-Thabarani di dalam Al-Mu'jam Al-Kabîr (1415). Al-Haitsamiy berkata di dalam Majma'Az-Zawa`id (IV:199), "Di dalam riwayat tersebut terdapat Abul Haththab, seorang yang tidak diketahui identitasnya (anonim)."       

MENGATASI KEMARAHAN

Pertanyaan: 

Saya orang yang cepat marah. Saya telah berusaha menguasai diri saat marah, tapi seringkali saya marah tak terkendali. Saya mohon Syaikh berkenan memberi terapinya. 

 jawaban:

Hendaknya anda banyak-banyak memohon perlindungan kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk dan berwudhu seperti wudhu untuk shalat saat anda menghadapi kemarahan, karena Rasulullah صلی الله عليه وسلم menunjukkan dua hal ini kepada seseorang yang sedang memuncak kemarahannya. Di samping itu, hendaknya menghindari faktor-faktor penyebab kemarahan semampunya. Allah سبحانه و تعالى telah berfirman, ‏ "Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya." (Ath-Thalaq: 4).

Rujukan: Fatawa Islamiyah, Syaikh Ibnu Baz, 4/497.

Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.

Rabu, 06 Februari 2013

SYAIKH WAHID ABDUSS SALAM BALI Berkata :


Dari Syaikh Wahid Abdus Salam Bali ;

Di eropa orang islam berwudhu dengan meletakkan kaki di wastafel. Seorang yahudi menegurnya ; Anda orang islam itu orang-orang yang kotor, bagaimana anda menaruh kaki kotr anda di tempat yang bersih, tempat kami mencuci wajah & tangan kami ???

Muslim ; Berapa kali anda membasuh wajah anda dalam sehari ?

Yahudi ; Sekali di pagi hari, ketika saya butuh saya mencucinya dua kali

Muslim ; Kami orang islam mencuci kaki kami minimal lima kali sehari, jadi mana yang lebih bersih kaki kami atau wajah kalian ???

Demi Allah kaki-kaki kami lebih bersih dari pada wajah-wajah orang yahudi, musyrikin serta orang kafir seluruhnya.
Dari Syaikh Wahid Abdus Salam Bali ;

Di eropa orang islam berwudhu dengan meletakkan kaki di wastafel. Seorang yahudi menegurnya ; Anda orang islam itu orang-orang yang kotor, bagaimana anda menaruh kaki kotr anda di tempat yang bersih, tempat kami mencuci wajah & tangan kami ???

Muslim ; Berapa kali anda membasuh wajah anda dalam sehari ?

Yahudi ; Sekali di pagi hari, ketika saya butuh saya mencucinya dua kali

Muslim ; Kami orang islam mencuci kaki kami minimal lima kali sehari, jadi mana yang lebih bersih kaki kami atau wajah kalian ???

Demi Allah kaki-kaki kami lebih bersih dari pada wajah-wajah orang yahudi, musyrikin serta orang kafir seluruhnya.

Sumber : salafiyunpadwodpres.com

Sekelumit Kisah Kecekalan Syeikh Al-Albani


Perpustakaan Az-Zahiriyah dimana Syeikh Al-Albani banyak menghabiskan waktunya untuk menelaah kitab, terkadang di meja khususnya di antara pengunjung dan terkadang membaca buku di tangga-tangga perpustakaan. Dan menurut anak beliau, Abdul Latif, beliau sering lupa makan dihari itu.
Dalam sebuah kaset ceramah milik Syeikh Abu Ishaq Al-Huwainy yang berjudul “Ainal Ulama Ar-Rabbaniyun?”, beliau menceritakan tentang ujian yang pernah menimpa guru beliau Syeikh Al-Albani rahimahullah. Inilah cerita beliau:
Para ulama Rabbani dalam mengubah masyarakat itu sungguh berat, kerana mereka memiliki dua tanggungjawab besar, yakni :


·         Membersihkan khurafat yang tertanam di jiwa-jiwa manusia dan
·         Menancapkan Islam yang sahih pada jiwa mereka.
Dan tatkala para alim Rabbani memikul tanggungjawab yang berat sekali itu, merekapun juga diuji oleh berbagai tuduhan yang disebabkan dari pemelintiran ucapan mereka serta penyebaran berbagai berita dusta. Hampir-hampir tidak selamat seorangpun dari alim Rabbani dari hal seperti ini sebagaimana dicatat dalam sejarah.
Cukup sebagai contoh adalah Syeikh Nasiruddin Al-Albani, seorang ulama hadis abad inirahimahullah taala.
Syeikh Al-Albani adalah orang yang sangat banyak sekali dinisbatkan kedustaan padanya, padahal tidak pernah beliau katakan. Kerana sebab kedustaan-kedustaan itulah beliau pernah dicekal di sejumlah negara. Maka tidaklah engkau lihat beliau memiliki suatu negeri ataupun tempat tinggal. Hidup beliau diakhir masa hidupnya sengsara sekali. Seorang alim semisal beliau terpaksa mengungsi. Kerana beliau berpendapat haramnya safar ke negeri kafir, maka beliau tidak pergi ke Amerika atau Perancis atau yang lainnya. Dan kalau tidak berpendapat demikian, mungkin beliau akan mendapatkan kebebasan besar di negara-negara tersebut.
Selama 6 bulan terkatung-katung nasibnya di perbatasan UEA! Beliau dilarang masuk ke sana! Juga dilarang memasuki Kuwait! Dan juga memasuki Saudi! Dilarang memasuki Suriyah. Lantas bagaimana beliau akan tinggal?
Dan tidaklah beliau bisa tinggal di Jordan saat itu kecuali dengan tazkiyah(rekomendasi) khusus dari salah seorang murid beliau, yakni Syeikh Muhammad bin Ibrahim Syaqrah, wakil kementrian waqaf sekaligus Imam Masjid Dar Ash Shofwah.
Syeikh Ibrahim Syaqrah ini kemudian menemui Raja Husain secara peribadi memintanya membolehkan Syeikh Nasiruddin Al-Albani tinggal di Jordan. Itupun dengan kesepakatan agar beliau tidak ditemui seorangpun saat itu. Dan juga mereka kemudian memaksa menulis di pintu rumah (vila) Syeikh Al-Albani dengan tulisan “Dilarang didatangi lebih dari dua orang!”. Jika ingin berjumpa harus melalui perjanjian melalui telefon.
Dan dihari-hari pertama mereka sangat mempersempit sekali kepada Syaikh Albani,akan tetapi dihari-hari belakangan mereka melupakannya hingga tidak ketat lagi dengan aturan-aturan ini.
Tatkala aku menemui Syeikh Al-Albani di Amman, beliau mengundang sejumlah relasi untuk makan dan kebetulan aku disana. Kami saat itu berjumlah 25 orang dan kukatakan pada syeikh: "Wahai Syaikh, bukankah ada semacam banner peringatan bahawa dilarang masuk lebih dari dua orang?” Syeikh Al-Albani berkata dengan cepat: "Mereka masuk dua orang dua orang saja!"
Beliau yang alim ini tidak mendapatkan baginya tempat yang nyaman. Sebelumnya mereka pun melarang durus beliau di Masjib Umar di Zurqa, hingga beliau tidak memiliki tempat untuk memberi pelajaran kepada talabul ilmi kecuali dirumah salah seorang mereka setelah solat isyak.
Saat diselenggarakan Muktamar Assunnah dan Sirah Nabawiyah di Mesir, mereka tidak mengundang Syeikh Al-Albani, padahal beliaulah orang paling besar saat itu jasanya kepada kaum muslimin di abad ini bagi sunnah dan sirah nabawiyah. Dan mereka tidak mengundang Syeikh Al-Albani misalnya dengan mengatakan: "Kemarilah akan kami muliakan engkau”, tidak ada salah satu anggota pertemuan itu yang berbicara demikian.

Adalah semisal mereka para ulama Rabbani ini, lihatlah muamalah kepada mereka! Bagaimana mungkin kaum muslimin bisa mendapatkan manfaat dengan ilmu mereka sedang mereka diusir diberbagai negeri!?. Bahkan yang lebih aneh lagi, sejumlah kitab-kitab ulama diberbagai perpustakaan dilarang, buku Tahzir As-Sajid, buku Hurmatut Tashwir karya Syeikh Al-Albani dan Syeikh bin Baz dan sejumlah ulama, Tahqiq Syarh At-Thahawiyah, mengapa wahai saudara-saudara kami? Mereka mengatakan bahawa ini kitab terlarang, Al-Azhar telah memutuskan bahawa kitab-kitab tersebut terlarang! Bagaimana bisa terlarang? Apakah kerana karya dan peneliian dari Al-Albani? Beginikah bermuamalah dengan ulama-ulama Rabbani?

Syeikh Abdurrahman Nashir As-Sa’di yang tidak kenal leleah


Syeikh Abdurrahman Nashir As-Sa’di berasal dari bani Tamim. Beliau dilahirkan di Unaizah pada 12 Muharram 1307H (1886M). Ibunya meninggal ketika beliau berumur 4 tahun yang disusuli ayahnya tiga tahun kemudian.
Syeikh As-Sa’di telah menghafal Al-Qur’an dan menguasai cara pembacaannya sebelum usianya mencapai 11 tahun. Beliau kemudian dengan penuh kesabaran melakukan pencarian terhadap ilmu-ilmu syariat dengan cara belajar kepada beberapa ulama yang ada di kotanya mahupun ulama yang beliau kunjungi.
Di antara guru beliau adalah Syeikh Ibrahim bin Muhammmad bin Hasir, Syeikh Muhammad bin Abdul Karim Asy-Syabil, Syeikh Shalih bin Utsaimin (Qadhi Unaizah), Syeikh Muhammad Asy-Syinqithi dan yang lainya. Siapapun yang mengaku gurunya adalah Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dan ia berbicara di atas kebenaran, maka Syeikh As-Sa’dy akan menjadi seorang pelajar yang bersemangat sekali mengkaji karya-karyanya.
Sifat dan Pribadinya
Beliau perawakannya pendek, gemuk, putih kemerah-merahan, wajahnya bulat, lebat janggutnya dan berwajah tampan.
Beliau dikenal dengan kemuliaan akhlaknya, selalu tawadhu' kepada sesiapa saja, bersikap zuhud terhadap dunia, selalu menjaga kemuliaan dirinya meskipun sedikit harta yang dimilikinya. Beliau juga selalu mengucap salam kepada anak-anak dan orang-orang tua, selalu menjawab undangan, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi kebutuhan siapa saja yang meminta kepadanya.
Beliau diberi keistimewaan oleh Allah dapat menyelesaikan perkara-perkara pelik dengan mudah dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan dengan cerdik dan bijaksana.
Karakter yang paling menonjol dari Syeikh As-Sa’di adalah kemuliaan akhlaknya. Beliau memiliki sikap yang sangat ramah terhadap siapa saja baik masih muda maupun yang lebih tua. Bila beliau berbicara dengan seseorang maka akan disesuaikan dengan kamampuan pemahamannya dan disesuaikan apa yang paling bermanfaat baginya. Syeikh As-Sa’di tidak merasa tertarik dan bahkan menjauhi gemerlapnya kehidupan dunia. Beliau tidak pernah memperhatikan kedudukan, kekuasan maupun kemewahan

Karya-Karyanya
Syeikh As-Sa'di memiliki perhatian yang besar dalam menulis, memudahkan penyebaran ilmu kepada para penuntut ilmu dan orang-orang awam. Barangsiapa menelaah kitab-kitabnya akan takjub dengan ibaratnya yang mudah dan keluasan maknanya. Beliau tidak pernah menyibukkan diri pada ilmu yang tidak bermanfaat.
Di antara karya-karya beliau ialah Tafsir Al-Qur’an (8 jilid), Hasyiah Fiqhiyah, Diwan Khutab, Al-Qawa’idul Hishan, Tanzih Ad-Din, Rad ‘Ala Al-Qashimi, Al-Haq Al-Wadih Al-Mubayyin, Bahjatu Qulub Al-Abrar, Ar-Riyadh An-Nadhirah dan lain-lain.

Wafatnya

Beliau hidup dalam keadaan merasa cukup atas nikmat Allah dan dalam kesederhanaan sampai beliau diwafatkan Allah menjelang fajar hari Khamis pada 23 Jamadilakhir 1376H (1955M) dan dimakamkan di Unaizah dengan dihadiri oleh ratusan manusia yang tidak terhitung banyaknya.
Semoga Allah meredhai dan menempatkan beliau dalam keluasan jannahNya