Jumat, 08 Februari 2013

HUKUM SYARIAT (AGAMA) TERHADAP SUAP


Pertanyaan:
Apa hukum syari'at terhadap risywah (suap)?
 
Jawaban:
Risywah(suap) haram hukumnya berdasarkan nash (teks syari'at) dan ijma' (kesepakatan para ulama). Ia adalah sesuatu yang diberikan kepada seorang Hakim dan selainnya untuk melencengkannya dari al-Haq dan memberikan putusan yang berpihak kepada pemberinya sesuai dengan keinginan nafsunya.
Dalam hal ini, terdapat hadits yang shahih dari Nabiصلی الله عليه وسلم bahwasanya beliau: "Melaknat penyuap dan orang yang disuap." [1]
Terdapat riwayat yang lain, bahwa beliau melaknat ar-Ra'isy juga.[2]   Yakni, perantara antara keduanya. Dan, tidak dapat diragukan lagibahwa dia berdosa dan berhak mendapatkan cacian, celaan dan siksaan karena membantu di dalam melakukan perbuatan dosa dan melampaui batas, padahal Allah سبحانه و تعالى berfirman:
 
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaNya." (Al-Ma'idah:2).
 
Sumber:
Kitab ad-Da'wah, Juz.I, Hal.156 dari fatwa Syaikh Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, penerbit Darul Haq.
[1] HR. Abu Dawud, kitab Al-Aqdliyah (3580); At-Tirmidzi, kitab Al-Ahkam (1337) dan Ibn Majah, kitab Al-Ahkam (2313)
[2] HR. Ahmad (21893); Al-Bazzar (1353); Ath-Thabarani di dalam Al-Mu'jam Al-Kabîr (1415). Al-Haitsamiy berkata di dalam Majma'Az-Zawa`id (IV:199), "Di dalam riwayat tersebut terdapat Abul Haththab, seorang yang tidak diketahui identitasnya (anonim)."       

Tidak ada komentar: