Pertanyaan:
Apa hukum syari'at terhadap
risywah (suap)?
Jawaban:
Risywah(suap) haram hukumnya berdasarkan
nash (teks syari'at) dan ijma' (kesepakatan para ulama). Ia adalah
sesuatu yang diberikan kepada seorang Hakim dan selainnya untuk
melencengkannya dari al-Haq dan memberikan putusan yang berpihak
kepada pemberinya sesuai dengan keinginan nafsunya.
Dalam hal ini, terdapat hadits yang shahih dari Nabiصلی
الله عليه وسلم
bahwasanya beliau: "Melaknat penyuap dan orang yang disuap." [1]
Terdapat riwayat yang lain, bahwa beliau melaknat ar-Ra'isy
juga.[2]
Yakni, perantara antara keduanya. Dan, tidak dapat diragukan
lagibahwa dia berdosa dan berhak mendapatkan cacian, celaan dan
siksaan karena membantu di dalam melakukan perbuatan dosa dan
melampaui batas, padahal Allah سبحانه و
تعالى
berfirman:
"Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat
siksaNya." (Al-Ma'idah:2).
Sumber:
Kitab ad-Da'wah, Juz.I, Hal.156 dari fatwa Syaikh
Ibn Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2,
penerbit Darul Haq.
[1] HR. Abu Dawud, kitab Al-Aqdliyah (3580); At-Tirmidzi, kitab
Al-Ahkam (1337) dan Ibn Majah, kitab Al-Ahkam (2313)[2] HR. Ahmad (21893); Al-Bazzar (1353); Ath-Thabarani di dalam Al-Mu'jam Al-Kabîr (1415). Al-Haitsamiy berkata di dalam Majma'Az-Zawa`id (IV:199), "Di dalam riwayat tersebut terdapat Abul Haththab, seorang yang tidak diketahui identitasnya (anonim)."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar